• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

gedung-mahkamah-konstitusi-jakarta_20170207_113012TRIBUNNEWS.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi didesak segera membacakan sidang putusan uji materi Undang-Undang tentang Ketentuan Konsultasi Penyusunan Peraturan KPU.

Uji materi tersebut diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai konstitusionalitas norma di dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun peraturan KPU dan sifat dari konsultasi tersebut bersifat mengikat.

Undang-Undang tersebut diujikan lantaran dianggap menggangu independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu karena Undang-Undang tersebut mewajibkan KPU melakukan konsultasi ke DPR dan sifat konsultasi itu adalah bersifat mengikat.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan ada tiga alasan menjadi dasar agar MK segera membacakan sidang putusan.

Pertama, untuk menghindari ketentuan konsultasi peraturan KPU ke DPR dan Pemerintah dipolitisasi di dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI.

“Oleh sebab itu agar isu ini tidak jadi alat tawar menawar politik antara calon anggota KPU dan Bawaslu dengan DPR,” kata Fadly Ramadanil dari Peludem saat acara diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Kedua, Perludem menilai Mahkamah Konstitusi perlu untuk segera memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesainya proses persidangan.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi mesti segera memberikan jawaban terhadap jaminan kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Hal ini sesuai dengan prinsip lembaga penyelenggaran Pemilu sebagamana diatur di dalam Pasal 22E ayat 5 UUD RI 1945.

“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat tetap, nasional dan mandiri,” kata Fadly.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah merampungkan proses pembuktian, mendengar keterangan para pembentuk undang-undang dan mendengarkan keterangan ahli.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/23/perludem-desak-mk-bacakan-putusan-uji-materi-independensi-kpu