• Post author:
  • Post category:Dokumen
  • Reading time:1 mins read

Sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 hingga sekarang, pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu, baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun UU Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu termasuk yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut adalah daftar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan baik seluruhnya maupun sebagian permohonan pengujian Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada, yang menyebabkan dibatalkannya atau diperbaikinya ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Diharapkan dengan adanya daftar ini dapat diketahui ketentuan mana saja dalam UU Pemilu yang sudah dihapus dan diperbaiki sehingga terutama dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, pasal-pasal tersebut tidak dihidupkan kembali yang dapat berakibat diajukan lagi pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi.”

Download Attachments