• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan petugas Pemilu di TPS masih gamang mengenai peraturan Pemilu khususnya yang menyangkut apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Misalnya surat undangan C6.

“Seolah-olah C6 surat pemberitahuan dialihfungsikan sebagai alat pemilih. Itu informasinya menyesatkan,” kata Titi Anggraini di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).

Hal tersebut diungkapkan dia dalam saat diskusi bertajuk Pilkada DKI di bawah ancaman politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

Surat C6, kata Titi Anggraini, hanyalah surat undangan yang menginformasikan mengenai nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila pemilih tidak mendapatkan C6, maka cukup membawa identitas diri yakni KTP elektronik karena nama sudah terdaftar.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, petugas di TPS gamang dan justru menjadikan C6 sebagai syarat untuk bisa mengunakan hak suaranya.

“Kita bisa cek. Maka dengan bawa identitas kita bisa gunakan hak pilih. Mudah-mudahan ini bisa diluruskan KPu terkait berita bohong,” kata Titi Anggraini.

Sumber: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/04/18/perludem-sindir-petugas-kpu-tidak-paham-surat-c-6