• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai usulan memberikan honor saksi untuk pileg dan pilpres yang berasal dari parpol menggunakan APBN tidak tepat. Hal itu karena pelanggaran di TPS sangat minim sehingga kurang efektif.

“Pelanggaran di TPS sangat minim, sebab fase TPS itu adalah proses paling transparan. Jadi ini obat yang tidak pas bagi upaya pengawasan pemilu, malah larinya kepada pemborosan,” kata Titi di gedung LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Menurutnya, solusi tersebut tidak relevan untuk mengatasi kecurangan.

“Ini adalah solusi yang tidak relevan kalau mau mengatasi kecurangan dan manipulasi, seharusnya yang diawasi proses dari TPS ke tahap yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, yang tepat adalah penerapan rekapitulasi atau penghitungan suara dengan benar. Proses itu harus dilalukan secara cepat dan tepercaya.

“Seharusnya yang benar adalah penerapan rekapitulasi yang tepercaya dan terukur sehingga hasilnya cepat diketahui oleh publik dan reliabel,” tuturnya.

“Kalau pembiayaan saksi oleh negara ini kontradiktif dengan semangat yang digaungkan pansus di RUU, efektifitas pembiayaan, salah satunya, makanya KPU daerah dinonpermanenkan saja,” imbuhnya.

Jika terjadi, itu tidak efisien. “Artinya apa? Kalau ini terkait dengan parpol, mereka tidak menerapkan efisiensi dan efisien, kalau soal pemilu mereka terapkan standar ganda. Kalau memang di TPS tidak terjadi pelanggaran, kebijakan ini dianggap tidak tepat,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pansus RUU Pemilu mengusulkan akan memberi honor kepada saksi dengan anggaran Rp 10 triliun. Biaya itu untuk saksi pileg dan pilpres yang berasal dari APBN.

Beberapa opsi masih digodok, terutama tentang besarnya anggaran. Jika pemilu tersebut berlangsung dua putaran, uang yang digelontorkan menjadi dua kali sebanyak Rp 10 triliun.
(yld/fdn)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3491085/usulan-honor-saksi-pilpres-dan-pileg-perludem-nilai-pemborosan