• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:7 mins read

KONTROVERSI RUU PEMILU:

TOLAK PEMBOROSAN PEMILU YANG TIDAK PERLU

Pemilu Serentak 2019 akan segera memasuki tahapan pertamanya pada Juni mendatang. Namun hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sejumlah usul kontroversial dalam RUU justru semakin banyak diwacanakan.

Usul kontroversial tersebut diantaranya penyelenggara pemilu berasal dari partai politik, parliamentary dan presidential threshold, besaran dapil, penambahan jumlah kursi anggota DPR, pengaturan batasan sumbangan dana kampanye, dan pembiayaan saksi partai politik atau kandidat pemilu dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Sejak ramai mendapat penolakan publik, wacana penyelenggara pemilu berasal dari partai politik tenggelam dari pembicaraan. Tidak jelas hingga saat ini, bagaimana kelanjutan wacana tersebut. Isu lain, seperti sistem pemilu hingga penambahan jumlah DPR sudah menjadi perdebatan sejak awal pembahasan namun masih belum menemui titik kesepakatan antar fraksi di DPR dan pemerintah.

Kenaikan batasan dana kampanye dan dana saksi dari negara adalah dua usulan terbaru yang dilempar DPR diujung batas waktu pembahasan. Dua usulan ini selain mendadak muncul juga patut dinilai tanpa dasar usulan yang jelas dan akan menimbulkan masalah baru.

Batasan Sumbangan Dana Kampanye

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, menyatakan akan menaikkan jumlah batasan sumbangan dana kampanye. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan yang diusulkan mecapai 100% atau dua kali lipat dari yang berlaku pada Pilpres dan Pileg 2014.

Sumbangan yang dibatasi adalah sumbangan perseorangan dan kelompok/ perusahaan. Pada Pilpres 2014, batas sumbangan perseorangan sebesar Rp 1 Miliar dan sumbangan kelompok/ perusahaan Rp 5 Miliar. Angka tersebut diusulkan naik menjadi Rp 2 Miliar untuk sumbangan perseorangan dan Rp 10 Miliar untuk sumbangan kelompok/ perusahaan. Sedangkan dalam Pileg, sumbangan perseorangan yang awalnya Rp 1 Miliar naik menjadi Rp 2 Miliar dan kelompok/ perusahaan naik dari Rp 7,5 Miliar menjadi Rp 15 Miliar.

Perubahan suatu pengaturan atau kebijakan, tentu mempunyai dasar. Salah satu yang paling penting adalah evaluasi dari penerapan pengaturan sebelumnya. Berkaca pada laporan dana kampanye pemilu 2014, tidak terlihat adanya kebutuhan untuk menaikkan batasan sumbangan dana kampanye. Walau terdapat persoalan, menaikkan batasan sumbangan perseorangan dan badan usaha dua kali lipat bukan keputusan yang tepat.

Sebagai contoh, pada laporan dana kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014, sumbangan perorangan, kelompok, dan badan usaha bukan jenis sumbangan yang sifatnya dominan. Pasangan Prabowo-Hatta pada saat itu hanya mendapat Rp 2,1 Miliar dari penyumbang peroragan, Rp 1 Miliar dari kelompok, dan Rp 56,6 Miliar dari badan usaha. Dibandingkan dengan total penerimaan, sumbangan dari pihak ketiga tersebut mencakup 36%. Sedangkan pasangan Jokowi-JK, mendapat sumbangan perseorangan Rp 42,7 Miliar dan Rp 63 Miliar dari badan usaha. Secara total, angka tersebut mencakup 30% dari total penerimaan dana kampanye Jokowi-JK.

data1

Penerimaan kampanye calon presiden umumnya berasal dari partai politik, yaitu 61-68%. Namun, tidak jelas diketahui dari mana asal uang sumbangan partai politik tersebut, mengingat tertutupnya laporan keuangan partai. ICW menduga, sumbangan tersebut berasal dari donator individu atau perusahaan yang tidak ingin diketahui identitasnya atau menyumbang melebihi batas maksimal (sumbangan partai politik tidak dibatasi).

Pansus menyatakan, dasar usulan tersebut adalah kebutuhan faktual dan untuk menjawab tidak jujurnya pelaporan dana kampanye. Melihat potret laporan dana kampanye, baik dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada, ICW sepakat bahwa ada pelaporan yang tidak jujur dan fiktif. Menyumbang melalui jalur partai adalah salah satunya. Masalah lainnya adalah tidak dicatatnya penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Namun, dibutuhkan solusi yang tepat agar persoalan tersebut terjawab secara utuh. Solusi yang tidak tepat, tidak hanya akan tidak menjawab tetapi juga potensial melahirkan masalah baru. Mengapa menaikkan batasan sumbangan dinilai tidak tepat?

  1. Tanpa disertai dengan perbaikan pengawasan dana kampanye dan audit investigatif laporan dana kampanye, kenaikan dua kali lipat batasan sumbangan akan sia-sia. Sebab, persoalan tidak jujurnya pelaporan dana kampanye juga disebabkan enggannya donatur menyumbang secara terbuka dan akuntabel.
  2. Batasan sumbangan pihak ketiga yang semakin tinggi akan membuat kandidat pemilu semakin bergantung pada big donors. Ketergantungan yang tinggi pada big donors akan berdampak panjang, pada korupsi pra dan paska pemilu.
  3. Ketergantungan pada big donors juga akan semakin menghilangkan pentingnya upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pendanaan kampanye kandidat. Dana kampanye yang sehat adalah dana kampanye yang berasal dari banyak orang dalam jumlah sedikit (wajar), bukan sebaliknya.
  4. Akan membuat biaya kontestasi pemilu semakin mahal.
  5. Tidak menjawab persoalan dana kampanye lainnya, seperti masuknya dana illegal dari pasangan calon dan partai politik.

Untuk menjawab tidak jujurnya pelaporan dana kampanye, DPR seharusnya merancang pengaturan yang mengadakan pengawasan penerimaan dan belanja dana kampanye sejak awal masa kampanye serta mengubah ketentutan audit kepatuhan menjadi audit investigatif. Selain itu, pembenahan juga perlu dilakukan dalam pengaturan dana partai politik sehingga partai politik tidak menjadi alternatif untuk menghindari pengaturan batasan sumbangan dan transparansi dana kampanye.

Dana Saksi dari APBN

Dana saksi kandidat dari APBN bukan isu yang baru muncul jelang pemilu 2019. Sebelum pemilu 2014, beberapa partai politik pernah mengusulkan dana saksi dari APBN. Pada saat itu, penilaian kontra dari publik lebih mengemuka sehingga usulan tersebut tidak berlanjut. Penolakan pada saat itu disebabkan tidak adanya dasar hukum dan lembaga pengelola yang berwenang, tingginya anggaran yang dibutuhkan, dan potensi tidak akan efektinya pendanaan tersebut.

Apabila saksi kandidat didanai oleh APBN, anggaran publik yang dibutuhkan sekitar Rp 14,2 Triliun. Dana tersebut mencakup biaya untuk saksi sejumlah partai politik peserta pemilu legislatif, saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jumlah kandidat calon presiden dan wakil presiden, dengan jumlah TPS sebanyak 544.494 dan anggaran saksi per orang Rp 300.000,-. Berikut simulasinya:

data2

Koalisi menilai, anggaran tinggi ini tidak akan efektif dan efisien menjaga suara pemilih. Terdapat alternatif lain yang dapat diterapkan tanpa membutuhkan anggaran setara dengan pembangunan 85.216 sekolah dan menyelamatkan 2,7 juta siswa dari ancaman sekolah roboh. Alternatif lain yang dapat diterapkan adalah:

  1. Menerapkan adanya saksi dan pengawas pemilu tingkat TPS dari institusi pengawas pemilu, seperti pada pelaksaan Pilkada.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penghitungan dan rekapitulasi suara dengan memaksimalkan scan C1 dan rekapitulasi elektronik.
  3. Menerapkan pengawasan terintegrasi berbasis elektronik, sebagaimana yang telah banyak dilakukan oleh komunitas pemantau pemilu independen (Kawal Pilkada, Kawal Pemilu, dst).
  4. Memperkuat pengawasan partisipatif dari pemilih atau masyarakat untuk ikut aktif menjaga suaranya.
  5. Memperpendek jenjang rekapitulasi penghitungan suara, misal dari penghitungan di tingkat TPS ke tingkat KPU Kabupaten/ Kota. Alternatif ini juga akan mereduksi potensi money politics dan manipulasi suara dalam skala besar dalam tiap tingkatan.

Selain empat alternatif yang dapat diterapkan dan dimobilisir oleh Bawaslu diatas, partai politik dapat berperan dengan memobilisir kader partai tingkat ranting untuk aktif menjaga suara partai dan kandidat partai di Pilpres sebagai bentuk loyalitas kepada partai politik.

Dengan menerapkan alternatif diatas, suara di TPS akan tetap terjaga tanpa membutuhkan biaya negara yang sangat tinggi.

Rekomendasi:

Berdasarkan catatan atas dua usulan DPR diatas, koalisi merekomendasikan:

  1. DPR fokus pada pembahasan substansi RUU Pemilu tanpa memunculkan wacana baru yang tidak efektif dan justru menimbulkan masalah baru.
  2. DPR segera mengesahkan RUU Pemilu mengingat mendesaknya kebutuhan kejelasan pengaturan.
  3. Hentikan wacana kenaikan batasan sumbangan dana kampanye dan dana saksi dari partai politik. Untuk menjawab persoalan yang melatari lahirnya wacana tersebut, terdapat solusi lain yang dapat diterapkan sebagaimana dijelaskan di atas.

 

Jakarta, 11 Mei 2017

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rumah Kebangsaan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lingkar Madani (LIMA)