• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Siara Pers
Peluncuran Laporan Penelitian
Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator: Potret Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada 2017
Oleh:
KoDe Inisiatif dan Perludem
Jakarta, 22 Mei 2017

Tahapan perselisihan hasil pilkada adalah salah satu tahapan yang paling penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Proses perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi menjadi tahapan yang sangat menentukan hasil akhir pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, sebagai sebuah proses yang sangat menentukan, Kami melaksanakan pemantauan terhadap proses ini.

Menurut Peneliti KoDe Inisiatif Ada Mulya, jika dibandingkan proses pelaksanaan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2015, ada beberapa hal yang sudah diperbaiki dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Misalnya terkait dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salah satu hal yang khusus diperbaiki adalah rumusan Mahkamah Konstitusi dalam menghitung total syarat ambang batas selisih suara yang akan diberlakukan dalam memeriksa setiap permohonan.
Pada Pilkada 2015, rumusan yang diatur MK menghitung ambang batas selisih suara dilakukan cara yang tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015. Hal ini disebabkan karena Peraturan MK menjadikan total suara pemenang pemilihan sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur di dalam UU Pilkada. Hal ini membuat syarat selisih suara jauh lebih kecil dari apa yang semestinya.

Namun untuk Pilkada 2017, MK sudah memperbaiki hal ini. Peraturan MK sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015, dengan  menjadikan total suara sah sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur di dalam UU Pilkada, untuk menemukan nominal ambang batas selisih suara. Selain itu, Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki MK dari proses penyelesaian sengketa Pilkada 2017. Hal tersebut adalah masih dikesampingkannya hakikat pemeriksaan pendahuluan sebagaiaman yang diamanahkan oleh UU MK. Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan perselisihan hasil Pilkada 2017 masih menjadikan proses pemeriksaan pendahuluan sebagai proses untuk mendengar permohonan, jawaban termohon, pihak terkait dan pengawas pemilu. Tidak ada nasihat dari hakim untuk perbaikan permohonan. Padahal, nasihat dari hakim terhadap sebuah permohonan adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh MK.

Terakhir, pada penyelesaian sengketa Pilkada 2017, MK tidak lagi sepenuhnya memberlakukan ketentuan ambang batas selisih suara dalam memeriksa permohonan. Untuk empat permohonan, Kota Intan Jaya, Kab. Puncak Jaya, Kab. Tolikara, dan Kab. Kepulauan Yapen, MK mencoba mengeyampingkan ambang batas selisih suara untuk melihat hal yang lebih subtstansial, dan mendapatkan keadilan pemilu dari proses penyelesaian sengketa hasil yang dilakukan.

Kontak:

Adam Mulya (081298001228)

Fadli Ramadhanil (085272079894)