• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima wewenang besar dalam penegakan hukum pemilu untuk Pemilu Serentak 2019. Bahkan, wewenang besar tak hanya diberikan kepada Bawaslu RI, tetapi juga Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu kabupaten/kota berwenang untuk menindak pelanggaran pidana dalam satuan kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyelesaikan pelanggaran administrasi, dan memutus sengketa proses pemilu. Bahkan, produk penyelesaian pelanggaran oleh Bawaslu tak lagi sebatas rekomendasi, melainkan putusan yang mesti dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengenai hal tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, memberikan sejumlah catatan. Menurutnya, memberikan kewenangan besar kepada Bawaslu kabupaten/kota merupakan hal yang bisa jadi berbahaya. Pasalnya, Bawaslu kabupaten/kota belum memiliki supporting system berupa kesekretariatan untuk menunjang kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Posisi di kabupaten/kota pun dinilai terlalu dekat dengan titik konflik, seperti tekanan dari peserta pemilu.

“Kalau memang (wewenang) akan terjadi sampai kabupaten/kota, menyiapkan SDM (sumber daya manusia) sebagai supporting system di Bawaslu kabupaten/kota itu bukan pekerjaan yang mudah. Sampai sekarang kan Bawaslu kabupaten/kota belum punya sekterariat karena statusnya baru beralih dari adhoc ke permanen,” jelas Fadli.

Anggota Bawaslu kabupaten/kota serta supporting system mesti dipastikan mampu menjalankan mekanisme pemeriksaan, serta memahami hukum pemilu dan instrumen hukum acara. “Kalau hal-hal yang dibutuhkan untuk mengemban wewenang yang besar ini belum kuat, bisa jadi sebuah trial and error yang sangat beresiko,” ujar Fadli.

Sumber: http://rumahpemilu.org/id/wewenang-bawaslu-kabupatenkota-besar-perludem-hati-hati/