• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ada keragu-raguan dalam proses hukum penanganan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019 oleh Bawaslu. Ia menilai, tidak adanya peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk mengatur tindak lanjut penanganan pelanggaran administratif menjadi penyebab ketidakpastian ini.

Menurut Titi, wajar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan syarat formil terkait tata cara pemberitahuan sidang dan substansi persidangan sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1093. “Wajar saja jika KPU bertindak demikian. Sebab, semua pihak mestinya bersidang dan atau diproses perkaranya dengan jaminan kepastian hukum yang kuat. Karena legitimasi hanya akan diperoleh kalau prosesnya sejalan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Titi kepada Republika.co.id, Jumat (3/11).

Titi kembali mengingatkan jika ketentuan pasal 465 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan adanya Perbawaslu yang mengatur tindak lanjut penanganan pelanggaran administratif Pemilu oleh Bawaslu. Menurutnya, situasi saat ini menjadikan keragu-raguan pada kepastian proses yang sedang berlangsung (proses hukum).

Berita lainnya: Perludem Kritisi Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu

“Ini akibat DPR yang abai menjamin kepastian hukum penegakan hukum Pemilu akibat berlarutnya tindak lanjut permohonan konsultasi Perbawaslu yang tidak kunjung ada kepastian hingga menghambat penetapannya, ” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar pada Jumat siang, KPU menyatakan menolak memberikan tanggapan atas enam laporan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan tanggapan dan bukti atas laporan dari enam Parpol terkait dugaan pelanggaran dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Menurut Pramono, pihaknya hanya ingin diperlakukan secara layak sesuai dengan substansi dalam Surat Edaran (SE)Bawaslu Nomor 1093/2017 tentang penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/11/03/oyuicv354-perludem-penolakan-kpu-di-sidang-bawaslu-wajar-terjadi