• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:7 mins read

Semangat Kartini dan Komitmen Gender

Perempuan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Telaah Visi, Misi, dan Program Calon

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

19 April, 2018

Tak semua perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah mempunyai visi, misi, dan program kerja berperspektif gender. Hanya ada 37 dari 101 perempuan calon kepala daerah (37 persen) yang mencantumkan visi, misi, dan program yang menyematkan kata perempuan, wanita, atau ibu.

Profil

Tidak ada satupun perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah yang secara eksplisit mencantumkan kata perempuan, wanita, atau ibu dalam visinya. Hanya ada satu pasang calon kepala dan wakil kepala daerah yang secara implisit mengusung konsep kesetaraan dalam visinya. Fitrianti Agustinda, calon wakil walikota yang berpasangan dengan Harnojoyo di Kota Palembang, mengusung visi Palembang Emas Darusalam 2023.

Dalam penjelasannya, huruf “m” dalam visi Palembang Emas adalah singkatan dari madani yang berarti mewujudkan Kota Palembang yang masyarakatnya menjunjung tinggi norma, nilai-nilai dan hukum, yang ditopang oleh penguasaan teknologi, beradab, beriman, berilmu, tertib dan patuh kepada peraturan yang berlaku, memiliki peradaban yang tinggi, mengedepankan kesetaraan, transparansi, demokratis, dan berkeadilan sosial serta memiliki toleransi dalam pluralisme, partisipasi sosial yang luas, dan supremasi hukum. Visi ini kemudian dijabarkan dalam prioritas pembangunan kota Palembang 2018—2023: peningkatan kesejahteraan sosial serta kesetaraan dan keadilan gender.

Sepuluh orang perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah mempunyai misi yang menyematkan kata perempuan, wanita, atau ibu. Misi yang diusung perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah berkisar pada hal-hal yang bersifat umum seperti perlindungan bagi perempuan, pemberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesetaraan gender. Dua orang perempuan mempunyai visi mewujudkan kota ramah anak dan perempuan di misinya. Dua orang tersebut adalah Andi Sugiarti Mangun Karim, calon bupati Bantaeng, dan Nurul Arifin, calon wali kota Bandung.

Misi-misi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam program-program kerja unggulan yang diusung. Hanya dua perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah yang tak menjabarkan misi-misi tersebut ke dalam program kerja.

Sementara itu, 26 perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah mempunyai program kerja yang menyematkan kata perempuan, wanita, atau ibu meski tak menyematkannya di visi dan misi. Masih banyak peremuan calon kepala dan wakil kepala daerah yang tak spesifik merinci program-program kerjanya. Misalnya, tak ada keterangan lebih lanjut mengenai maksud dari peningkatan pemberdayaan perempuan; pemenuhan hak dan perlindungan perempuan; memperluas ruang bagi wanita; dll. Namun, ada juga program-program kerja yang cukup spesifik seperti menciptakan kemudahan berwirausaha bagi perempuan; menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan; menurunkan angka kematian ibu dan anak; pemberdayaan ibu rumah tangga; pembagian susu gratis bagi ibu dan anak; serta rekrutmen berbasis kesetaraan gender di birokrasi.

Meskipun visi, misi, dan program yang diusung calon kepala dan wakil kepala daerah ini menyemat kata perempuan atau wanita, perspektif gender belum menjadi bagian integral dari visi, misi, dan program tersebut. Hal ini dapat dilihat misalnya dari visi, misi, program yang bersifat umum (seperti memperluas ruang bagi wanita) tanpa menjabarkanya lebih lanjut dalam turunan program yang bisa dilaksanakan.

Hal ini menunjukkan bahwa isu perempuan bersifat name-dropping atau disematkan begitu saja dalam visi, misi, dan program yang diusung dengan mengabaikan substansinya. Pencomotan perspektif ini akan menjauhkan dari substansi kepentingan perempuan yang semestinya tergambar dalam visi, misi, dan program. Visi, misi, dan program ini seharusnya memuat pemahaman yang baik atas persoalan kompleks dari berbagai isu yang dihadapi perempuan. Sehingga visi, misi, dan program ini dapat benar-benar menjawab kebutuhan serta mampu merespon tantangan yang khas dihadapi perempuan.

Hal ini juga menunjukkan ketidakseriusan partai dalam mengusung kepentingan perempuan. Platform dan ideologi partai mengenai kepentingan perempuan tidak tampak dalam pemilihan perempuan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah.

Hal ini makin mengukuhkan sifat pragmatis partai: partai tidak memilih kadernya sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan pertimbangan ideologis memperjuangkan kepentingan perempuan, tapi partai lebih mementingkan pertimbangan popularitas dan elektabilitas calon.

Prospek

Visi, misi, dan program perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah ini akan menemui tantangan ketika diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Seperti diketahui, UU 9/2015 menegaskan setiap kebijakan publik harus dibahas bersama-sama antara kepala daerah dengan DPRD. DPRD bersama kepala daerah membahas pembentukan Perda dan APBD. Karena itu, keberhasilan perempuan kepala daerah melahirkan kebijakan properempuan tentu dipengaruhi relasi hubungan antara pemerintah daerah—dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah—dengan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu tantangan pengambilan keputusan dan kebijakan (dalam relasi eksekutif-legislatif tersebut) itu antara lain adalah kondisi parlemen dengan tingkat fragmentasi yang tinggi serta bangunan koalisi perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah yang tak mencapai mayoritas.

Indeks effective number of parliamentary parties (ENPP) adalah indeks yang paling relevan untuk mengukur tingkat fragmentasi parlemen. Indeks ini adalah formula matematis yang diajukan Laakso dan Taagepera (1979) yang dimaksudkan untuk mengetahui jumlah partai relevan di parlemen dalam mengambil keputusan dan formulasi kebijakan. Semakin besar indeks ENPP, maka semakin terfragmentasi parlemen dan semakin sulit keputusan diambil.

Parlemen di daerah-daerah tempat perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut bertarung memiliki nilai rata-rata effective number of parliamentary parties (ENPP) 8. Mengacu pada konsep multipartai yang diajukan Sartori (1976), nilai ini menunjukkan adanya polarisasi multipartai yang ekstrem. Sistem multipartai ekstrem memiliki rentang jarak ideologi cukup jauh antar partai politik akibat terdapat lebih dari lima partai politik besar dengan jumlah kursi yang cukup signifikan di parlemen. Ini berdampak pada terbentuknya polarisasi dan sulitnya membangun stabilitas politik.

Sementara itu, koalisi partai politik pengusung perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah dibangun dalam fondasi yang lemah. Rata-rata perempuan calon kepala dan wakil kepala daerah bervisi, misi, dan program yang menyematkan kata perempuan, wanita, atau ibu hanya didukung oleh 30.43 persen kursi di DPRD. Pembentukan koalisi tidak didasarkan pada pertimbangan soliditas koalisi berbasis ideologi untuk menjalankan pemerintahan dan menelurkan kebijakan properempuan selama lima tahun ke depan. Bangunan koalisi partai pengusung calon kepala dan wakil kepala daerah lebih dilandaskan pada faktor popularitas dan elektabilitas calon untuk meraih kekuasaan.

Dengan demikian, tak tertutup kemungkinan bangunan koalisi yang terbentuk nantinya akan rapuh. Pasalnya, tanpa kesamaan platform dan ideologi, partai bisa dengan mudah tidak sepaham dengan kebijakan kepala daerah yang diusungnya.

Hal ini tentu akan menyulitkan visi, misi, dan program yang diusung perempuan diimplementasikan menjadi kebijakan. Perempuan kepala daerah, yang tidak mampu meraih dukungan mayoritas parlemen, perlu meimikirkan cara untuk memenuhi janji-janji politik atau visi, misi, dan program yang ditawarkan saat pilkada. Lemahnya dukungan partai politik parlemen berdampak pada terhambatnya kebijakan-kebijakan puublik yang diusulkan.

Kondisi ini membuka peluang koalisi bagi partai politik di luar partai pengusung pemerintahan di saat pemerintah sudah berjalan. Di sisi lain, partai di luar pemerintahan saling jual-beli pengaruh. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris (Kompas, 2016) menilai, di Indonesia, keadaan ini tidak sampai berujung pada kebuntuan. Pemerintahan masih bisa berjalan serta kebijakan bisa terlahir karena terjadi kompromi politik. Tak jarang pula praktik ini berujung pada suap bahkan korupsi.

Korupsi

Tak sedikit kepala daerah yang terjerat korupsi pada periode kepemimpinannya. Dari data KPK yang dikumpulkan JARING (Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi), dalam rentang 2011—2018, sudah 8 kepala daerah ditangkap karena memberikan suap dalam pembahasan APBD kepada 58 anggota legislatif daerah. Pembahasan APBD menjadi kasus dengan total tersangka paling banyak, mencapai 66 orang yang didominasi anggota DPRD.

Sejak otonomi daerah bergulir, kepala daerah memperoleh sekaligus tritunggal sumber daya secara optimal: kewenangan (desentralisasi politik), diskresi kebijakan (desentralisasi administratif), maupun sumber keuangan (desentralisasi fiskal) (Jaweng, 2014). Sementara DPRD tak punya kuasa implementasi anggaran.

Tritunggal sumber daya ini dapat ditemukan pada UU 9/2015. Dalam, UU 9/2015 pasal 101 ayat 1 huruf b, DPRD hanya diamanatkan untuk membahas dan memberikan persetujuan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Keadaan ini lah yang berpotensi berujung pada transaksi dan korupsi. Berbagai kepentingan partai di DPRD membuat DPRD mencoba mengintervensi kepala daerah dalam menyusun APBD. DPRD akan berusaha membelokkan anggaran yang harusnya digelontorkan pada kebijakan yang diusung kepala daerah ke kebijakan yang memuat kepentingan DPRD di dalamnya.

Narahubung:
Maharddhika (+6281310489942)
Titi Anggraini (+62811822279)