• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

RILIS.ID, Jakarta— Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan masyarakat untuk menghindari politik uang (money politics). Tim sukses juga diimbau untuk tidak melakukan politik uang karena calonnya bisa gugur ikut pilkada.

“Kalau terbukti bisa dipidana dan kalau terbukti politik uang bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) calonnya bisa digugurkan,” kata Fadli kepada rilis.id, Senin (25/6/2018).

Terstruktur, menurut Fadli, apabila politik uang melibatkan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.

“Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang dan masif politik uang dilakukan secara besar-besaran di beberapa tempat atau di beberapa kecamatan,” kata Fadli.

Kasus money politics misalnya masif di Lampung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung telah menerima laporan dari Panwas Lampung Tengah terkait dugaan money politics yang diduga dilakukan tim pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Komisioner Bawaslu Lampung Adek Asy’ari menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti indikasi dugaan politik uang di Pilkada Lampung.

“Kita panggil terlapor lagi, terlapor lagi, kemudian saksi-saksi, akan kita minta klarifikasi,” ujar Adek saat dihubungi rilis.id di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Adek mengatakan pihaknya belum bisa membenarkan pasangan Arinal-Nunik melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan uang jelang pemilihan yang akan berlangsung pada Rabu, (27/6/2018) mendatang.

“Sementara masih belum bisa kita kaji, karena kan berkaitan dengan pidana. Jadi kalau berkaitan dengan pidana dia harus bersama sama dengan gakumduk, kepolisan dan jaksa, enggak bisa kita sendiri,” jelas Adek.

“Jadi nanti kita proses bersama-sama dengan kepolisian dan jaksa. Karena yang diadukannya pasal pidana,” tambahnya.

Sumber: http://rilis.id/perludem-pelanggaran-kategori-tsm-cagub-bisa-gugur