• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO), disarankan fokus mengurus partainya saja, Hanura. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ini diperlukan untuk menyudahi polemik pencalegan OSO yang saat ini menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebagai pimpinan parpol, akan lebih bijaksana kalau yang bersangkutan berkonsentrasi mengurus partai, mengelola partai menjadi partai yang maju dan modern,” kata Titi usai audiensi dengan Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Menurut Titi, tantangan pemilu 2019 semakin berat. Apalagi dengan penerapan aturan bahwa ambang batas parlemen 4 persen. Maka dari itu, kata Titi, OSO sedianya fokus mengurus partai dan melepaskan persoalan pencalegannya sebagai anggota DPD. Sehingga OSO bisa memberikan jaminan kepada kadernya bisa menduduki kursi parlemen.

“Biarkan kontestasi DPD itu dikelola oleh orang di luar pengurus parpol,” kata Titi.

Selain itu, lanjut Titi, dengan hanya mengurus parpol maka OSO juga bisa fokus memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai calon presiden-wakil presiden yang diusung Partai Hanura dalam pemilu 2019. Titi berharap langkah agar OSO fokus mengurus partai didukung oleh seluruh kolega koalisi.

“Mudah-mudahan keputusan politik itu didukung oleh rekan-rekan koalisi yang lain,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa KPU bisa menyurati OSO jika ingin meloloskannya menjadi caleg DPD. Pun OSO harus segara mundur dari parpol yang dipimpinnya dengan disertai bukti lampiran surat pengunduran diri dari parpolnya.

Ini sebagai upaya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. Bagi pengurus parpol yang ingin menjadi caleg DPD harus mengundurkan diri dari parpol yang menaunginya.

“Pak OSO kita harapkan mampu berbesar hati mematuhi banyak putusan peradilan yang ada tanpa kemudian menimbulkan perdebatan ketatanegaraan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Feri.

“Jadi itu pilihan paling negarawan bagi pak OSO. Agar beliau sendiri yang bergerak menghilangkan kekisruhan ini,” ujarnya.

Sebelumnya OSO digugurkan pencalonannya sebagai anggota DPD karena tidak menyerahkan salinan pernyataan telah mundur dari jabatan partai politik. Pernyataan mundur dari parpol merupakan aturan KPU yang dibuat sesuai putusan MK.

Namun kemudian OSO melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. Kedua lembaga peradilan tersebut justru memenangkan OSO. Dengan kata lain, KPU harus memasukkan nama OSO ke dalam daftar caleg DPD pemilu 2019.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181127194258-32-349726/perludem-minta-oso-bijaksana-cukup-urus-hanura-saja