• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:5 mins read

Mendorong KPU Memperbaiki Format Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 7 Januari 2018

Dalam beberapa hari terakhir, KPU sudah mulai mengumumkan format debat sebagai salah satu metode kampanye pada pemilu presiden 2019. Debat ini tentu sangat penting, karena akan disiarkan secara langsung melalui media elektronik radio dan televisi, disaksikan secara terbuka oleh masyarakat luas.

Debat adalah salah satu metode kampanye yang diyakini dapat memberikan informasi kepada masyarakat, sekaligus masyarakat dapat memberikan penilaian, sejauh mana kedalaman penguasaan pasangan calon presiden terkait persoalan bangsa yang dibicarakan di dalam tema debat.

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh KPU, debat pasangan calon presiden akan berlangsung lima kali. Dua kali debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dua kali debat calon presiden, dan satu kali debat calon wakil presiden. Tema debatnya pun juga sudah ditentukan oleh KPU. Debat pertama akan mengangkat tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Debat kedua mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan infrastruktur. Kemudian debat ketiga bertemakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan serta sosial dan kebudayaan.

Debat keempat akan membahas tema ideologi, pemerintahan, pertanahan dan kemanan serta hubungan internasional. Terakhir, debat kelima akan memperdebatkan tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.

Selain tema debat, beberapa yang menjadi perhatian serius dari desaian debat pasangan calon presiden ini adalah soal panelis debat dan rumusan pertanyaan sesuai dengan tema debat. Terkait dengan pertanyaan dari tema debat, KPU mengatakan seluruh pilihan-pilihan pertanyaan yang mungkin akan muncul di dalam pelaksanaam debat nanti, akan disampaikan semua kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, paling lambat satu minggu menjelang hari pelaksanaan debat.

Pilihan-pilihan pertanyaan ini disiapkan oleh panelis yang ditunjuk oleh KPU, yang berisikan ahli dan profesional di bidangnya masing-masing sesuai dengan tema debat. Pilihan KPU yang menyampakan semua pertanyaan yang nanti akan muncul di dalam pelaksanaan debat pasangan calon presiden, menurut Kami perlu ditinjau ulang, dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1) Secara harafiah berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), debat dimaknai sebagai pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, debat adalah salah satu metode kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon presiden agar bisa didengar dan dipelajari oleh masyarakat.

Akan tetapi, karena debat ini memiliki tema spesifik yang berkaitan dengan orang banyak, maka selain penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon, perlu pula diuji sejauh mana autentisitas pemahaman dan kedalaman pasangan calon terkait isu-isu penting dan kondisi faktual dari setiap tema perdebatan.

Oleh sebab itulah KPU menunjuk panelis yang independen, professional, dan berintegritas untuk kemudian mampu merumuskan pertanyaan yang merefleksikan persoalan bangsa sesuai dengan tema debat, untuk ditanyakan kepada pasangan calon. Melalui pertanyaan itu lah terjadi pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai tema debat dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing pasangan calon berkaitan dengan tema debat yang dibahas.

2) Karena debat tidak hanya untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program pasangan calon presiden, tetapi juga menguji orisinalitas respon dan pandangan pasangan calon presiden terhadap kondisi faktual, pandangan-pandangan pasangan calon terhadap ruang lingkup tema perdebatan yang tidak bisa dibatasi, maka sudah sewajarnya pertanyaan yang dirumuskan oleh panelis tidak perlu diberikan kepada pasangan calon presiden. Dalam pandangan kami, tema debat itu sendiri sudah merupakan kisi-kisi yang sangat memadai bagi para pasangan calon. Mengapa tidak cukup hanya itu saja, malah dilengkapi dengan penyampaian pertanyaan, itulah yang jadi pertanyaan besar bagi publik dan membuat penasaran yang juga rentan malah menimbulkan kontroversi dan spekulasi yang tidak konstruktif bagi diskursus pemilu.

3) Pemilih sebagai pemirsa debat akan kehilangan aspek orisinalitas masing-masing pasangan calon. Apalagi untuk melihat respon natural calon dalam menghadapi peristiwa tidak terduga. Apakah masih mampu bersikap substantif, sistematis, dan tepat sasaran. Konsep, komitmen, dan keberpihakan atas suatu isu diuji secara apa adanya dalam debat yang spontan. Pemimpin sudah semesetinya bisa bekerja di bawah tekanan. Maka, manfaat dari pertanyaan yang dirahasiakan dan disampaikan di tempat acara juga bisa melihat daya tahan dan adaptasi calon untuk bekerja di bawah tekanan ataupun situasi dan kondisi yang tak terduga. Ini juga akan memperlihatkan kapasitas kepemimpinan para calon dalam tata kelola pemerintahan kelak.

4) KPU sangat wajar dalam mempertimbangkan masukan paslon soal mekanimse dan metode debat, namun mestinya KPU juga punya konsep kuat yang menjadi tawarannya dalam pelaksanaan debat. KPU adalah lembaga mandiri dalam mengatur teknis pemilu. Tidak semua hal harus bersepakat dengan paslon apabila KPU memandang konsep yang dibawanya lebih sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu yang luber, jujur, adil, dan demokratis. Justeru di situlah kemandirian KPU diuji sebagai regulator teknis pemilu.

5) Oleh sebab itu, karena masih H-10 dari jadwal debat pertama, Kami mendorong KPU untuk meninjau ulang langkah untuk memberikan semua daftar pertanyaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU cukup menyampaikan tema umum perdebatan sebagai basis bag paslon untuk mempersiapkan diri. Ini sekaligus juga akan memberikan pendidikan politik dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui, sejauh mana pemahaman personal pasangan calon dari persoalan penting yang ada dimasyarakat sesuai dengan tema perdebatan.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Narahubung:

Fadli Ramadhanil, Peneliti Hukum Perludem, 0852-7207-9894.
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, 08118-22279.