• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama terkait ketersediaan surat suara bagi pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Direktur eksektif Perludem Titi Anggraeni menilai KPU mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi mengatakan, warga yang terancam hak pilihnya karena ketentuan Pasal 344 ayat (2) Undang-undang Pemilu memang memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi, namun posisi mereka tidak lebih kuat dari KPU.

Pasal 344 ayat (2) undang-undang Pemilu mengatur KPU hanya boleh memproduksi surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah surat suara cadangan sebesar 2 persen dari DPT. Surat suara cadangan 2 persen dari DPT itu yang kemudian dialokasikan bagi pemilih pindahan dari DPTb.

Hal ini kemudian menjadi masalah lantaran jumlah pemilih pindahan dalam DPTb per 17 Februari 2019 sudah mencapai 275.923 orang. Jumlah itupun masih memungkinkan bertambah.

Persoalan semakin kompleks karena jumlah pemilih pindahan dalam DPTb tidak tersebar merata. Jumlah pemilih tambahan di sejumlah daerah, khususnya daerah yang banyak terkonsentrasi pekerja dari luar daerah dan institusi pendidikan cenderung memiliki jumlah pemilih pindahan lebih banyak, bahkan melampaui jumlah surat suara cadangan.

Titi mengatakan aturan itu mempersulit KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Aturan itu, menurut Titi, mempersulit KPU dalam memenuhi hak-hak dasar warga.

“Sangat tanpa beban jika KPU mengajukan uji materi, karena KPU didukung oleh landasan konstitusional yang kuat yang punya kedudukan hukum sebagai institusi yang dirugikan oleh pengaturan perundang-undangan,” ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan pihaknya masih mencari solusi terkait persoalan ketersediaan surat suara bagi pemilih pindahan dalam DPTb. Salah satu opsi yang dibahas terkait pengajuan uji materi undang-undang pemilu.

“KPU sedang menimbang apakah KPU melakukan judicial review atau tidak, sedang dibahas di rapat pleno, sedang menimbang,” kata Viryan.

KPU mempersilakan jika ada masyarakat yang mau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini. KPU juga tak menutup kemungkinan jika ada jajaranya di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang ingin mengajukan uji materi. Namun dia belum bisa memastikan apakah KPU akan benar-benar menempuh langkah tersebut.

Sumber: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/VNnD8MAk-perludem-sarankan-kpu-ajukan-uji-materi-uu-pemilu