CITRA DIRI

Perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang menjalankan riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi untuk pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta, dan pemilih, yang sumber dananya berasal dari penggalangan serta bantuan lain yang tidak mengikat.

VISI

Terwujudnya negara demokrasi dan terselenggarakannya Pemilu yang mampu menampung kebebasan rakyat dan menjaga kedaulatan rakyat.

MISI

  1. membangun sistem Pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi;
  2. meningkatkan kapasitas pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta dan pemilih agar memahami filosofi tujuan Pemilu dan demokrasi, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis penyelenggaraan Pemilu;
  3. memantau penyelenggaraan Pemilu agar tetap sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis;
  4. mengembangkan pusat data dan informasi serta riset kepemiluan di Indonesia;
  5. memperluas jaringan kelembagaan untuk memperkuat nilai-nilai Pemilu yang demokratis;
  6. meningkatkan kapasitas personil Perludem untuk menjadi pegiat Pemilu yang berintegritas dan kompeten;
  7. menguatkan kapasitas Perludem untuk menjadi lembaga yang transparan, akuntabel dan demokratis.

NILAI-NILAI STRATEGIS

Dalam menjalankan organisasi, Perludem dan personil berpedoman pada nilai-nilai yang disepakati sebagai berikut:

  1. Non-Partisan, sikap tidak berpihak, atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik dan atau peserta pemilu;
  2. Integritas, kesesuaian antara kata, sikap dan perbuatan terhadap nilai-nilai yang disepakati;
  3. Adil, berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang;
  4. Kesetaraan, membangun relasi secara seimbang dengan semua pihak;
  5. Partisipatif, memberikan kesempatan kepada semua orang untuk terlibat dalam semua kegiatan yang relevan dengan kompetensinya masing-masing;
  6. Kebebasan, bebas berpendapat, berekspresi dan bersikap tanpa tekanan dari pihak lain;
  7. Independen, setiap keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan sendiri, bukan karena intervensi pihak lain.

MANDAT

Pemberi mandat adalah masyarakat yang direpresentasikan oleh Pendiri unuk mengawal Pemilu di Indonesia.